Peluang bisnis menjadi agen pos

peluang bisnis menjadi agen posKabar gembira bagi anda yang berada jauh dari perkotaan untuk membuka kesempatan menjadi agen dari PT Pos Indonesia, adapun pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat dengan adanya agen Pos ini yaitu meliputi berbagai kemudahan untuk dapat melakukan pembayaran seperti tagihan listrik, PDAM, angsuran kendaraan, pembayaran telkom/ tv kabel dll. ini tentu menjadi peluang bisnis yang sangat menarik untuk anda coba terutama yang berada di pedesaan.

Syarat menjadi agen Pos 
Seiring dengan banyaknya pertanyaan dari calon mitra PT.Pos Indonesia (Persero) yang ingin mencoba dan  memulai kerjasama dalam peluang bisnis ini, langsung saja berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi menjadi Agen Pos pada wilayahnya masing-masing, apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lainnya? Syarat menjadi pengelola Agen Pos adalah 100% Gratis atau tidak ada biaya apapun, namun tentunya anda harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ; 

1. Mengajukan permohonan kepada PT.Pos Indonesia (Persero) atau anda bisa tanyakan kekantor pos terdekat terlebih dahulu.

2. Membuat gambar denah lokasi usaha, atau anda bisa menggunakan google maps

3. Melampirkan surat keterangan usaha dari desa maupun kelurahan, bagi anda yang sudah memiliki SIUP, itu lebih bagus dan jangan lupa melampirkan fotocopy Siup nya.

4. Foto 3×4 terbaru, dengan menggunakan pakaian rapi, baik dan sopan.

5. Tempat usaha minimal berukuran 3 x 2 m persegi, sebaiknya lokasi usaha dekat dengan jalan raya / akses yang mudah dilalui oleh kendaraan,

6. Menyiapkan peralatan kerja seperti perangkat Komputer / PC , Printer, jaringan internet / Modem, timbangan dll.

7. Akses jaringan dan aplikasi sistem disiapkan PT Pos Indonesia

8. Tentunya telah mendapat  persetujuan dari PT Pos Indonesia, dan telah menandatangani perjanjian.

Sebagai informasi tambahan untuk Anda sebagai Calon Mitra Pos berikut informasi mengenai hak dan kewajiban mitra dan PT. Pos Indonesia (persero) bisa dilihat di bawah ini:
  1. Kewajiban POS INDONESIA
    • Melakukan instalasi aplikasi pelayanan Agen Pos.
    • Melakukan pelatihan product knowledge bagi SDM dan pengelola Agen Pos.
    • Melakukan pembinaan usaha untuk peningkatan performance dan kinerja Agen Pos.
    • Memberitahu masing-masing Kantor Pos terkait, tentang kerjasama ini.
    • Memberikan imbal jasa atas layanan produk pos di Agen Pos.
    • Memotong PPh pasal 23 atas imbal jasa, dan menyetorkannya ke Kas Negara.
    • Memberikan Jadwal Tutupan Pos (N22), untuk penyesuaian tutupan dan penyerahan kiriman pos dari Agen Pos ke Kantor Pos terdekat.
    • Menyediakan SIM Card untuk koneksi Agen Pos, bilamana diperlukan.
    • Menyediakan resi i-Pos untuk transaksi layanan produk kurir di Agen Pos.
     
  2. Hak POS INDONESIA
    • Memberi teguran kepada MITRA, apabila saat rekonsiliasi harian atau bulanan terdapat ketidakcocokan antara data dari Agen Pos dengan data POS INDONESIA.
    • Menetapkan besaran imbal jasa yang diterima oleh MITRA.
    • Menyesuaikan tarif, bila sesuai kebijakan POS INDONESIA terdapat penyesuaian tarif layanan pos.
    • Memberikan teguran sampai dengan menjatuhkan sanksi apabila MITRA melakukan pelanggaran ketentuan dan atau tindakan yang dapat merugikan POS INDONESIA.
     
  3. Kewajiban MITRA AGEN POS
    • Menyediakan infrastruktur usaha, termasuk tempat, sarana (Komputer, Printer, Timbangan, Koneksi Jaringan) dan SDM untuk operasional pelayanan Agen Pos.
    • Memenuhi syarat dan mematuhi ketentuan dan peraturan tentang penyelenggaraan layanan pos.
    • Melayani pelanggan sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) di POS INDONESIA.
    • Menyetorkan/ menyerahkan hasil produk pos (uang dan barang) kepada POS INDONESIA setiap hari pada akhir dinas.
    • Memungut Ppn atas imbal jasa,  menyetor ke Kas Negara, dan menerbitkan faktur pajak.
    • Menjamin rahasia surat dan rahasia jabatan sesuai ketentuan POS INDONESIA.
    • Mengembalikan sarana milik POS INDONESIA yang dipinjamkan, sesudah pemutusan hubungan kerjasama.

  4. Hak MITRA AGEN POS
    • Menerima aplikasi dan mengoperasikan layanan Agen Pos.
    • Menerima pelatihan dan pembinaan usaha dari POS INDONESIA.
    • Menerima dukungan pemasaran termasuk contoh-contoh media promosi tentang produk dan pelayanan di Agen Pos.
    • Menerima pembayaran imbal jasa atas penjualan produk pos.
    • Menerima Jadwal Tutupan Pos (N22) mutakhir.
    • Menerima model – model yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional Agen Pos.

  5. Kewajiban bersama PARA PIHAK:
    • PARA PIHAK secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan sosialisasi di internal masing-masing mengenai layanan Agen Pos ini.
    • PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini, oleh masing-masing PIHAK terhadap PIHAK lain selama jangka waktu perjanjian, akan tetapi dikecualikan dari hal tersebut jika diminta atau diwajibkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila terjadi hambatan operasional maka PIHAK yang mengalaminya memberikan informasi secara lisan secepat mungkin kepada korespondensi PARA PIHAK dan dituangkan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (Satu) hari kerja.
    • PARA PIHAK tetap melaksanakan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan, meskipun jangka waktu perjanjian Kerjasama telah berakhir.
    • PARA PIHAK sepakat untuk mentaati ketentuan perundang-undangan perpajakan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini.
    • Untuk menghindari resiko kerugian, terhadap jenis produk/ jasapos yang diasuransikan oleh POS INDONESIA, maka premi asuransi produk dipungut dan disetorkan oleh MITRA kepada POS sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

1 Response to "Peluang bisnis menjadi agen pos"

  1. wah ini bisa jadi peluang usaha rumahan juga ya .. trims infonya

    BalasHapus

Memberikan komentar yang kiranya kurang baik tidak akan Kami setujui.